Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai visa China
Apakah diperlukan perjanjian untuk memohon visa? Dapatkah saya mempercayakan orang lain untuk memohon visa?
Tidak diperlukan perjanjian. Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, biro perjalanan wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal untuk memohon visa. Kami tidak dapat melayani permohonan melalui surat.
Dapatkah memohon visa dengan fotokopi paspor?
Anda harus memberikan paspor asli anda.
Jika anak saya yang akan ke China, karena terlalu kecil tidak bisa mengisi formulir permohonan, dapatkah saya mewakilinya?
Ya.
Bagaimana saya dapat memperoleh formulir permohonan? Apakah dikenakan biaya?
Anda dapat mencetak dari website Kedutaan Besar China atau diambil di ruangan visa Kedutaan Besar China, tidak dikenakan biaya.
Saya akan pergi ke China pada tanggal 1 Juni, tapi visa saya akan habis masa berlaku tanggal 10 Juni. Dapatkah saya tinggal di China selama 30 hari?
Ya.Biasanya Visa China berlaku selama 90 hari dari tanggal pengeluaran visa, anda dapat tinggal di wilayah China selama 30 hari (tertulis di stiker visa), yang berarti dari tanggal masuk anda bisa tinggal selama 30 hari.
Apa saja jenis visa yang harus disertakan formulir kesehatan?
Formulir ini harus disertakan untuk pemohon yang akan belajar dan bekerja di China lebih dari 6 bulan.
Apakah Warga Negara Indonesia harus memohon visa jika masuk dataran China dari Hongkong?
Ya, harus memohon terlebih dahulu.
Apakah pemohon dapat memohon visa lewat surat?
Permohonan lewat surat tidak akan dilayani.
Bagaimana saya dapat memeriksa proses permohonan visa saya?
Jika ada masalah tentang visa anda, kami akan menghubungi anda melalui nomor telepon yang dicantumkan di formulir permohonan visa.
Jika saya kehilangan tanda terima, apa yang harus saya lakukan?
Datang ke Kedutaan dengan membawa kartu identitas anda dan fotokopi-nya.